Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Tahun Baru di Tempat Parkir, Seorang Warga Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/01/2021, 22:31 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polsek Mejayan-Madiun, Jawa Timur, menetapkan Agus Basunando alias Nando (33) warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka lantaran nekat menggelar pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 di sebuah tempat parkir sepeda sekolah dasar.

“Nondo kami tetapkan tersangka karena nekat merencanakan dan menggelar pesta malam pergantian tahun baru pada Jumat dini hari 1 Januari 2021. Padahal, dirinya sudah mengetahui bahwa ada larangan mengadakan acara yang berpotensi kerumunan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 (virus corona),” kata Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Akibat perbuatan nekatnya menggelar pesta malam pergantian tahun 2021 lalu, Nando dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Hasil Tracing Setelah Khofifah Positif Covid-19, 8 Pejabat Pemprov Jatim Positif

Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda seratus juta rupiah.

Sigit mengatakan, penanganan kasus ini bermula saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang sejumlah orang yang membuat pesta perayaan pergantian tahun.

Mendapatkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Mejayan mengecek di halaman parkir SDN 1 Ngampel yang menjadi lokasi pesta.

Di tempat itu petugas mendapati kerumunan orang berpesta, dengan berkaraoke dan minum-minuman keras.

Baca juga: Keluarga Chacha Sherly: Kami Sangat Syok

“Saat kami datang ternyata di halaman parkir SD dipakai kegiatan masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun. Kami langsung menghentikan pesta tersebut dan mengamankan sedikitnya 10 orang,” ujar Sigit.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti seperti minuman keras jenis arak jowo, laptop, proyektor, mic dan sound system.

Petugas lalu mencari penanggung jawab kegiatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com