Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 M, Kejati Banten Tahan Mantan Kepala Cabang Bank BJB Tangerang

Kompas.com - 05/01/2021, 19:48 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Kepala Cabang BJB Tangerang berinisal KA.

KA ditahan diduga terjerat kasus pemberian kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar pada tahun 2015 kepada dua perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka KA ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dikarnakan sakit.

KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

"Tim penyidik akan melakukan penahanan di Rutan pandeglang selama 20 hari kedepan," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Bank BJB Bantah Tersangka KA Pegawainya

KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.

DAW mengajukan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja dari Pemkab Sumedang senilai Rp4,5 milar menggunakan PT DAS dan Rp 4,2 miliar PT CR.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penyaluran kredit dengan menggunakan SPK fiktif atas nama tesangka DAW sebelumnya sudah kita tahan," ujar Asep.

Baca juga: Kepala Cabang BJB Tangerang Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar

Tersangka KA saat dilakukan pemeriksaan mengembalikan uang yang diterimanya dari persengkongkolan dengan tersangka DAW senilai Rp 1,06 miliar.

"Uang Rp1,06 miliar kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan dan KA mengakui menerima dan menggunakan," tandasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com