MS bersembunyi selama enam hari di rumahnya yang berada di sebuah kebun di Kampung Sanoba, Distrik Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus bersama tim mencoba menemui keluarga, tokoh masyarakat, dan kerukunan keluarga besar Biak. Polisi meminta mereka membujuk MS menyerahkan diri.
Baca juga: Polda Papua Ungkap Jaringan Penjualan Senjata dari Filipina, Pelaku Sempat Kabur Saat Ditangkap
Pada 13 November 2020, MS yang dibawa keluarganya, menyerahkan diri ke Polres Nabire.
“Bahwa benar RB berperan sebagai pemilik barang, Jhon sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli senjata api, sedangkan MS berperan sebagai kurir sekaligus penjual senjata api,” kata Paulus.
Polda Papua telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap RB di Sangihe, Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.