Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pencuri hingga Tewas, Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Kompas.com - 05/01/2021, 18:28 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.

Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur

Korban yang tewas adalah seorang pencuri yang bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21).

Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga

Memergoki korban mengumpulkan barang di atas meja

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Hari itu, HS bersama keluarganya termasuk dua anaknya IM dan MAR baru pulang dari Kota Medan.

Saat masuk rumah, HS memergoki korban sudah ada dalam rumah dan sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.

Baca juga: Polisi Kejar Pencuri Motor di Serpong yang Tinggalkan Komplotannya Diamuk Massa

HS kemudian bekelahi dengan korban. Lalu dua anaknya IM dan MAR ikut berkelahi lalu mereka meminta tolong.

Tak lama kemudian tiga petugas keamanan yang malam ini bertugas datang untuk membantu HS. Namun pelaku pencurian justru tewas setelah dianiaya oleh mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam keterangan tertulinya menjelaskan korban tewas di lokasi kejadian karena dianiaya enam tersangka.

Baca juga: Polres Salatiga Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Optik Lintas Provinsi

Oleh para pelaku, pria yang diduga mencuri tersebut diikat dan diborgol lalu dipukul dengan talenan kayu yang cukup keras.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP."

"kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: 5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditenggelamkan di Pulau Abang

Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Serbelawan melakukan olah TKP. Mayat korban kemudian dievakuasi dan divisum ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.

"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teguh Pribadi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com