KOMPAS.com - HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.
Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur
Korban yang tewas adalah seorang pencuri yang bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21).
Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Hari itu, HS bersama keluarganya termasuk dua anaknya IM dan MAR baru pulang dari Kota Medan.
Saat masuk rumah, HS memergoki korban sudah ada dalam rumah dan sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.
Baca juga: Polisi Kejar Pencuri Motor di Serpong yang Tinggalkan Komplotannya Diamuk Massa
HS kemudian bekelahi dengan korban. Lalu dua anaknya IM dan MAR ikut berkelahi lalu mereka meminta tolong.
Tak lama kemudian tiga petugas keamanan yang malam ini bertugas datang untuk membantu HS. Namun pelaku pencurian justru tewas setelah dianiaya oleh mereka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan