Sementara itu kuasa hukum RS Dadi Keluarga, Doddy Prijo menghormati langkah hukum yang dilakukan pihak keluarga pasien.
Dijelaskannya, terkait dengan kondisi pasien saat itu berstatus PDP karena hasil uji laboratorium belum keluar.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, jenazah kemudian dilakukan pemakaman dengan menggunakan prosedur Covid-19.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil keluarga pasien. Saat itu, korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.
Baca juga: Ini Sosok Rashda Diana, Istri Din Syamsuddin
Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut.
Pasalnya, hal itu merupakan hak dari masyarakat.
"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.
Terkait hal itu, pihaknya mengatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada rumah sakit tersebut.
Alasannya, karena yang dilakukan pihak rumah sakit saat itu dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada dibackup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina / TribunBanyumas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.