Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Suami Dinyatakan Covid-19 Saat Meninggal, Warga Gugat Rumah Sakit Rp 5,3 Miliar, Ini Faktanya

Kompas.com - 05/01/2021, 17:25 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Ayom, warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, menggugat manajemen RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam gugatan perdata tersebut, Ayom menuntut biaya ganti rugi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 5,3 miliar.

Hal itu dilakukan karena ia tidak terima suaminya yang meninggal saat dirawat di rumah sakit tersebut dinyatakan Covid-19 dan dimakamkan secara protokol kesehatan.

Baca juga: Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja

Kronologi kejadian

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono menceritakan, suami Ayom bernama Hanta Novianto masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Setelah dua hari dilakukan perawatan, korban meninggal dunia pada 28 April 2020 dan dinyatakan karena positif Covid-19.

Karena statusnya itu, oleh pihak rumah sakit tersebut korban dimakamkan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Baca juga: Eks Personel Trio Macan Alami Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Ini Kata Polisi

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid," jelasnya seperti dilansir dari TribunBanyumas, Selasa (22/12/2020).

Setelah beberapa bulan setelah kejadian itu, keluarga terkejut karena mendapatkan surat resmi dari RS yang menyatakan korban negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.

Lakukan gugatan

Setelah mengetahui jika suaminya meninggal bukan karena Covid-19, pihak keluarga terkejut.

Pasalnya, akibat pernyataan RS yang tidak berdasar itu membuat pihak keluarga merasa dirugikan.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

"Keluarga merasa dirugikan. Sebab, diduga, RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dwi Amilono.

Menurutnya, akibat informasi yang salah itu, bahkan pihak keluarga harus keluar dari tempat tinggalnya karena merasa dikucilkan.

Atas pertimbangan itu, pihak keluarga memutuskan untuk melakukan gugatan kepada pihak RS dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.

"Itu pasal umumnya. Ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Libatkan 7 Kendaraan dan Eks Personel Trio Macan Meninggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com