Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Panjang Akhir Tahun, Satgas Covid-19 Surabaya Temukan Klaster Perkantoran

Kompas.com - 05/01/2021, 16:50 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto mengatakan, tim swab hunter akan melakukan tes massal di tempat tinggal pasien dan tempat kerja.

"Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum," tegas Irvan.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker.

"Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal," kata dia.

Baca juga: Nikahi Cucu Pendiri Pondok Gontor, Din Syamsudin Beri Maskawin Sesuai Tanggal Pernikahan

Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, kantor tersebut akan diberi sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

"Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu," tegas dia.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan warga Kota Surabaya agar tak lalai menerapkan protokol kesehatan di mana pun, khususnya tempat kerja.

"Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, Insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com