"Korban spontan keluar dari dalam mobil dan berteriak minta tolong," ujarnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditikam Penumpang yang Minta Diantar ke Rumah Sakit
Kata Aris, setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri, sementara warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gedong Tataan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Aris, motif pelaku adalah untuk merampok dan menguasai kendaraan milik korban.
"Modusnya dengan berpura-pura order untuk diantar," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hitam dengan panjang sekitar 10 cm yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider pasal 365 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ayahnya Jadi Korban Tabrak Lari, Bocah Perempuan Ini Gantikan Ambil Order Ojek Online
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Farid Assifa)/TribunLampung.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.