Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Serang Batalkan Rencana Belajar Tatap Muka 19 Januari

Kompas.com - 05/01/2021, 14:37 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membatalkan rencana pembelajaran tatap muka Paud, TK, SD, dan SMP, pada tanggal 19 Januari 2021.

Pembatalan dilakukan setelah adanya Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 420/2451-Huk/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, keputusan pembatalan belajar tatap muka berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten.

"Hasil rapat kordinasi itu penangguhan atas proses pembelajaran tatap muka. Ada juga surat edarannya dari Pak Gubernur kepada kepala daerah," ujar Asep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Pemkot Serang Tunda Rencana Belajar Tatap Muka 4 Januari 2021

Asep menuturkan, rencananya Pemkab Serang memberlakukan pembelajaran tatap muka pada tanggal 19 Januari 2020.

Namun, setelah adanya arahan tersebut, maka Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memutuskan untuk membatalkan belajar tatap muka dan melanjutkan metode belajar dari rumah.

"Awalnya kita berpikir tatap muka masuk untuk uji coba, simulasi dan tahapan awal itu tanggal 19 Januari, kenapa tanggal 19? Karena PSBB Banten kan berakhir tanggal 18 Januari," ujar Asep.

Baca juga: Gara-gara Pasien Tak Jujur, 19 Nakes RSDP Serang Terpapar Covid-19

Berdasarkan surat edaran Bupati Serang nomor 420/3808-Disdikbud tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021, belajar dari rumah akan dilaksanakan hingga ada pemberitahuan lanjutan.

"Nah, kita memberikan surat edaran kepada para kepala sekolah dengan dilampiri pedoman petunjuk belajar dari rumah," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com