Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi VIII DPR Dukung Hukuman Kebiri Kimia bagi Predator Seks

Kompas.com - 05/01/2021, 14:19 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Sosial, Lisda Hendrajoni menilai, penerapan hukuman kebiri kimia bagi predator kejahatan seksual menjadi angin segar bagi orangtua.

Penerapan hukuman itu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 itu akan menjadi efek jera dan menakutkan bagi seseorang yang berniat melakukan kekerasan seksual.

"Kami selaku anggota DPR RI Komisi VIII mengapresiasi Presiden Jokowi yang memutuskan menandatangani PP tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual," kata Lisda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Komnas PA: PP Kebiri Kimia Beri Kesempatan Eksekusi Pemberatan bagi Predator Seksual Anak

Lisda yang merupakan anggota DPR asal Sumatera  Barat itu menyebutkan, setidaknya dengan adanya hukuman itu, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya dengan ancaman hukuman yang cukup menyeramkan.

"Namun tentu saja efek jera yang diharapkan betul-betul terasa oleh para pelaku sehingga tidak menimbulkan predator-predator yang lain. Ini tentu akan bisa efektif menekan angka kekerasan seksual," kata Lisda.

Lisda mengatakan, sebagai orangtua pasti miris melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual yang berkeliaran.

Angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita yang terus meningkat bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat.

"Sebelumnya kebijakan dan upaya terus dilakukan meskipun tidak terlihat adanya pengurangan dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku," kata anggota Fraksi Nasdem itu.

Terakhir hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya ada 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman.

"PP tentang kebiri kimia telah ditandatangani presiden, alangkah baiknya diiringi dengan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk penerapan secara global," kata Lisda.

Jika ini terwujud, kata Lisda, sebagai orangtua tentunya memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putra dan putri bangsa.

Disoroti Amnesty

Sebelumnya diberitakan, Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Adapun PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Hukuman Kebiri Kimia Penyiksaan Tak Sesuai Prinsip HAM

Nurina menyebut, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan. Namun, menurut dia, menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.

"Kebiri kimia paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat di bawah hukum hak asasi manusia internasional,” kata Nurina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“Selain itu, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Nurina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com