Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ayom Gugat RS di Banyumas Rp 5,3 Miliar, Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19

Kompas.com - 05/01/2021, 12:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ayom warga Purwokerto Selatan menggugat manajemen RS Dadi Keluarga Rp 5,3 miliar di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Ayom tak terima suaminya, Hanta Novianto dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19. Padahal dari hasil pemeriksaan, Hanta dinyatakan negatif Covid-19.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH, Ayom melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja

Pemakaman sesuai protokol, keluarga mengaku dikucilkan

Hanta Novianto masuk ke rumah sakit pada 26 April 2020. Setelah mejalani perawatan, Hanta dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh rumah sakit pada 28 April 2020.

Namun pada 15 Oktober 2020, keluar surat resmi yang menyatakan bahwa Hanta negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," kata Dwi Amiloni, kuasa hukum Ayom dilansir dari Tribunbanyumas, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Positif Covid-19, 2 Pejabat Pemkab Banyumas Dilantik secara Virtual

Menurut Dwi Amilono, sebelum melayangkan gugatan perdata, pihaknya sempat mengirim somasi dua kali ke pihak rumah sakit.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid. Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

"Keluarga merasa dirugikan. Sebab, diduga, RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dwi.

Pihak rumah sakit diduga melakukan kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa. Gugatan yang dilayangkan yaitu pelanggaran terhadap Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.

"Itu pasal umumnya. Ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Baca juga: Banyumas Dapat Jatah 1,1 Juta Vaksin Covid-19, Penerima Akan Diberi Undangan

Berstatus PDP

Ilustrasi pasien Covid-19 yang membutuhkan ventilator, umumnya menunjukkan gejala delirium. Gejala delirium Covid-19 menyebabkan hilang kesadaran, pasien umumnya datang ke IGD sambil mengigau, hilang fokus. Kebanyakan ditemukan pada pasien dewasa yang lebih tua, dengan rata-rata usia di atas 70 tahun.SHUTTERSTOCK/Halfpoint Ilustrasi pasien Covid-19 yang membutuhkan ventilator, umumnya menunjukkan gejala delirium. Gejala delirium Covid-19 menyebabkan hilang kesadaran, pasien umumnya datang ke IGD sambil mengigau, hilang fokus. Kebanyakan ditemukan pada pasien dewasa yang lebih tua, dengan rata-rata usia di atas 70 tahun.
Sementara itu Pihak RS Dadi Keluarga, melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo Sembodo mengatakan, sebelumnya, pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap pasien yang dimaksud.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil keluarga pasien. Saat itu, korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.

Baca juga: Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu di Banyumas: Biaya Operasional Enggak Nutup

Bupati Banyumas Achmad Husein juga angkat bicara terkait gugatan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com