Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2021, 12:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - DS (33), warga Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pria beristri yang mencabuli bocah 13 tahun berinisial VN terancam 15 tahun penjara.

"Kami sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2021).

Diceritakan Karyadi, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (30/12/2020) malam di tengah kebun sawit.

Baca juga: Anaknya Bantu Ambil Order Ojek Online, Ayah: Terpaksa Saya Minta Bantuan Dia

Kejadian berawal saat korban disuruh ibunya membeli pulsa ponsel di warung pelaku bersama adiknya.

Namun, setelah membeli pulsa hanya adik korban yang pulang. Melihat itu, orangtua korban pun datang ke rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Saat ditunggu sampai pukul 03.00 Wita di rumahnya, pelaku tak kunjung pulang.

Baca juga: Ayahnya Jadi Korban Tabrak Lari, Bocah Perempuan Ini Gantikan Ambil Order Ojek Online

Bahkan, sambungnya, saat kedua orangtua korban datang lagi sekitar pukul 05.00 Wita, DS pun juga belum ada di rumah, istrinya pun tidak tahu keberadaan suaminya.

Setelah kejadian itu, DS tidak pernah pulang ke rumahnya.

"Korban diantarkan pulang oleh keluarga tersangka," ujarya.

Baca juga: Pria Beristri Cabuli ABG 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Mengaku Berpacaran di Depan Polisi

Kata Karyadi, dari pengakuan korban, saat malam kejadian tersebut, ia dibawa pelaku ke perkebunan sawit. Saat berada di tengah kebun sawit, DS mencabulinya.

"Dari pengakuan korban, ia mendapat perlakuan mesum, tapi tidak sampai terjadi semacam hubungan suami istri," ungkapnya.

Baca juga: Undang Teman ke Acara Pernikahannya Lewat Grup WhatsApp, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Tak terima dengan kajadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan DS ke polisi hingga pelaku ditangkap, pada Senin.

"Tersangka kami jemput di rumah orangtuanya di desa lain," katanya.

Baca juga: Fakta Pengantin Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Pernikahan, Undang Teman Lewat Grup WhatsApp, Berujung Perkelahian

Saat ditangkap polisi, kata Karyadi, DS berdalih jika ia berpacaran dengan korban.

"Tersangka ngakunya pacaran dengan korban, padahal dia sudah ada istri, sementara dari korban mengaku tidak pernah ada hubungan apa-apa. Analisa kami itu hanya alibi tersangka saja untuk meringankan hukuman," ujarnya.

Baca juga: Unggah Foto di Medsos Pakai Seragam Marinir Berpangkat Kolonel, Pria Sukabumi Diamankan, Ini Motifnya

 

(Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com