Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Beristri Cabuli ABG 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Mengaku Berpacaran di Depan Polisi

Kompas.com - 05/01/2021, 09:59 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan seorang tersangka pencabulan anak, Senin (4/1/2021).

Lelaki bernama DS (33) warga Sembakung tersebut pasrah saat polisi menjemputnya. Tidak ada perlawanan berarti, hanya kalimat pembelaan yang muncul dari mulutnya saat petugas menanyakan alasan perbuatan bejatnya.

"Tersangka ngakunya pacaran dengan korban, padahal dia sudah ada istri, sementara dari korban mengaku tidak pernah ada hubungan apa apa. Analisa kami itu hanya alibi tersangka saja untuk meringankan hukuman,’’ujar Kabag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Bocah 6 Tahun, Terungkap Saat Korban Berlari Sambil Menangis

Karyadi mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Rabu (30/12/2020) malam. Saat itu, korban bernama VN (13) disuruh orangtuanya untuk membeli pulsa ponsel di warung milik DS bersama adiknya.

Namun hanya adik VN yang pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran orang tuanya.

"Kedua orangtua korban pergi ke rumah DS, untuk menanyakan keberadaan putrinya, tapi ditunggu sampai pukul 03.00 Wita di rumahnya, DS ternyata belum pulang, bahkan saat kedua orangtua korban datang lagi sekitar pukul 05.00 wita, DS juga belum ada di rumah, istri DS juga tidak tahu keberadaannya,’’kata Karyadi.

Dibawa ke tengah kebun sawit

Dari pengakuan korban, malam saat kejadian, ia diajak DS ke perkebunan sawit. Korban mengaku tidak curiga atas ajakan tersebut dan mengiyakan.

Namun begitu berada di tengah kebun sawit, ia mendapat perlakuan tidak senonoh.

‘’Dari pengakuan korban, ia mendapat perlakuan mesum, tapi tidak sampai terjadi semacam hubungan suami istri,’’jelas Karyadi.

Baca juga: Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015

Sejak kejadian itu, imbuh Karyadi, tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya. Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan DS dan meminta polisi mengusut kejadian tersebut.

"Korban diantarkan pulang oleh keluarga tersangka, sementara tersangka kita jemput di rumah orangtuanya di desa lain. Kita sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com