Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Madu Palsu Segera Diadili di PN Rangkasbitung

Kompas.com - 04/01/2021, 23:06 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Melainkan campuran bahan berbahaya, seperti molases, glukosa, dan fruktosa.

Tersangka M Shopiuddin sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun dengan penghasilan Rp 8 miliar.

Tersangka MS dikenai Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: Kami Merasa Ditipu dengan Madu Palsu, Mereka Anggap Orang Baduy Bodoh

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal untuk tersangka Tamruri dan Asep yakni Pasal 198 jo Pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com