Melainkan campuran bahan berbahaya, seperti molases, glukosa, dan fruktosa.
Tersangka M Shopiuddin sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun dengan penghasilan Rp 8 miliar.
Tersangka MS dikenai Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Baca juga: Kami Merasa Ditipu dengan Madu Palsu, Mereka Anggap Orang Baduy Bodoh
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal untuk tersangka Tamruri dan Asep yakni Pasal 198 jo Pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.