SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Banten melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan madu khas Baduy ke Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa pun sudah menyatakan berkas perkara lengkap.
Ketiga tersangka yakni M Shopiuddin (47), pemilik pabrik madu palsu; Asep (24), penjual madu asal Lebak, dan; Tamruri (35), pegawai pabrik madu palsu.
"Sudah tahap dua tanggal 30 Desember kemarin, artinya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminalitas di Banten yang Bikin Heboh, Madu Palsu hingga Praktik Aborsi
Ivan menerangkan, sidang kasus pemalsuan madu yang terungkap pada 4 November 2020 lalu oleh Polda Banten itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke PN Rangkasbitung oleh Kejari Lebak untuk kepastian hukumnya," ujar Ivan.
Dijelaskan Ivan, alasan persidangan digelar di PN Rangkasbitung karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Lebak.
"Para tersangka saat ini dititpkan di Rutan Polda Banten," tandasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Berkas perkara kasus madu palsu oleh jaksa dinyatakan lengkap.
"Betul sudah tahap II, dilimpahkan semuanya ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya," kata Edy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan