SUKOHARJO, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).
Ba'asyir menjalani 15 tahun penjara di sel khusus Blok D tahanan terorisme Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Putra Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan, sudah menerima informasi terkait pembebasan ABB dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Jumat, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
Keluarga akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjemput kepulangan Ba'asyir.
"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," ungkap dia.
Dia menambahkan, internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki.
Alasan karena tak ingin ada kerumunan karena masih pandemi Covid-19.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.
Baca juga: Bahar Smith Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Nusakambangan
Selama ini, terang dia, keluarga telah meminta kepada pemerintah untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan