Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas, Simpatisan Diimbau Tak Berkerumun Saat Menjemput

Kompas.com - 04/01/2021, 17:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto mengungkapkan kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB).

Hal itu menyusul kabar akan dibebaskannya Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan ini yakni Jumat, 8 Januari 2021.

"Saat ini, ABB kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," kata Mujiarto kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kalapas: Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Menurutnya, saat itu, Abu Bakar Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit setelah kesehatannya menurun.

"Memang beberapa waktu lalu dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Desember 2020, setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunsin (Gunung Sindur)," ungkapnya.

Cegah kerumunan

Saat ditanya mengenai prosedur protokol kesehatan ketika penjemputan Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Karena itu, Mujiarto menyarankan supaya simpatisan tidak membuat kerumunan pada saat penjemput Ba'asyir di sekitar Lapas Gunung Sindur.

Hal itu dilakukan guna menghindari kerumunan di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Gunung Sindur.

Selain itu, untuk menjamin keamanan warga sekitar supaya terhindar dari virus Covid-19.

"Kami akan koordinasi dengan stakeholder lainnya untuk antisipasi pengamanan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam hal ini pihak Kecamatan Gunung Sindur, termasuk imbauan kepada simpatisan ABB untuk tidak membuat kerumunan," jelas dia.

Ba'asyir dibebaskan

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Jumat, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com