KOMPAS.com - Berdasar hasil pemeriksaan ahli, A, perempuan asal Karawang, Jawa Barat, yang diduga menghina Pancasila dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Atas kondisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana merekomendasikan A untuk jalani rehabilitasi.
"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujarnya.
Menurut Oliestha, hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Baca juga: Kapolres Karawang Ancam Tutup Tempat Wisata yang Abai Protokol Kesehatan
Dari keterangan polisi, A diduga alami gangguan jiwa sejak suaminya terkena PHK pada tahun 2016.
Tekanan ekonomi tersebut membuat kondisi kejiwaan A terganggu. Sementara itu, pihak keluarga mengaku sempat membawa A ke salah satu pondok pesantren di Purwakarta untuk jalani perawatan tradisional.
Namun pihak keluarga terpaksa menghentikan perawatan A karena kendala ekonomi.
"Keluarga tidak mampu," ungkapnya.
Baca juga: Unggah Video Diduga Hina Pancasila, Warga Karawang Ditangkap
Sebelum tersangkut kasus penghinaan Pancasila, A juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang dibuat dari plastik. Aksi A tersebut sempat viral di media sosial.
Seperti diketahui, A diamankan di rumahnya oleh polisi pada Sabtu (2/1/2021), lebih kurang pukul 23.00 WIB.
"Kami sudah amankan pelaku di rumahnya," kata Oliestha.
Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah A.
Sementara itu, terkait ponsel yang dimiliki A, polisi sebut ponsel itu tak diketahui oleh suami A.
"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," kata Oliestha kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.