Sebelum tersangkut kasus penghinaan Pancasila, A juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang dibuat dari plastik. Aksi A tersebut sempat viral di media sosial.
Seperti diketahui, A diamankan di rumahnya oleh polisi pada Sabtu (2/1/2021), lebih kurang pukul 23.00 WIB.
"Kami sudah amankan pelaku di rumahnya," kata Oliestha.
Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah A.
Sementara itu, terkait ponsel yang dimiliki A, polisi sebut ponsel itu tak diketahui oleh suami A.
"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," kata Oliestha kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).
(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.