Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Penghina Pancasila Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Ini Faktanya

Kompas.com - 04/01/2021, 13:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah mengetahui A alami gangguan jiwa, pihak keluarga sempat membawanya untuk menjalani perawatan tradisional di salah satu pondok pesantren di Purwakarta selama satu bulan.

Namun, sambung Oliestha, karena keterbatasan biaya, akhirnya pihak keluarga membawanya pulang.

"Keluarga tidak mampu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK

 

Pelaku direhabilitasi di RSJ Cisarua

Karena pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Oliestha, maka pihaknya pun merekomendasikan A untuk direhabilitasi.

"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujarnya.

Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Baca juga: Penghina Pancasila Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Tidak Dapat Dipidana dan Akan Direhabilitasi di RSJ Cisarua

 

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com