Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Pernikahan, Pengantin: Saya Menyesal Kumpulkan Massa Saat Pandemi

Kompas.com - 04/01/2021, 08:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - NF (30), pengantin pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku menyesal karena telah menggelar pesta pernikahan hingga menimbulkan kerumunan.

Diketahui hingga saat ini pandemi Covid-19 di Jawa Timur masih belum berakhir.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan NF menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Dia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.

Baca juga: Sesal Pengantin Usai Ditetapkan Tersangka karena Gelar Pentas Musik di Resepsi Pernikahan

Parahnya, dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.

"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro, dikutip dari Surya.

Baca juga: Undang Teman ke Acara Pernikahannya Lewat Grup WhatsApp, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com