Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Cucu Pendiri Pondok Gontor, Din Syamsudin Beri Maskawin Sesuai Tanggal Pernikahan

Kompas.com - 03/01/2021, 21:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin memberikan maskawin unik saat menikahi Rashda Diana, cucu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (3/1/2021).

Din Syamsuddin memberi maskawin uang tunai Rp 3.012.021 dan emas seberat 4,8 gram.

Jumlah maskawin uang yang dijadikan mahar itu sesuai dengan tanggal pernikahan, yakni 3 Januari 2021.

Kepala KUA Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Muhammad Auliyaussofi membenarkan jumlah maskawin yang diberikan Din Syamsuddin kepada Rashda Diana.

“Maskawinnya tadi diserahkan di depan saya saat prosesi akad nikah berlangsung. Maskawinnya berupa uang tunai Rp 3.012.021 dan emas seberat 4,8 gram,” kata pria yang akrab disapa Sofi itu saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Din Syamsuddin Menikah dengan Cucu Pendiri Pondok Gontor di Ponorogo, Prosesi Digelar Tertutup

Namun Sofi tidak mengetahui makna dan arti maskawin uang tunai dan emas yang diberikan Din Syamsuddin dalam akad nikah tersebut.

Bagi Sofi jumlah uang tunai dan emas yang diberikan sebagai maskawin menjadi hak privasi kedua mempelai.

Pernikahan Din Syamsudin dan cucu pendiri Pondok Gontor, Rasdha Diana berlangsung di rumah pimpinan Pondok Gontor di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (3/1/2021) pagi.

Dalam akad nikah itu, kakak kandung mempelai perempuan, KH Fairuz Subakir Ahmad selaku wali nikah Rashda Diana. Sementara saksi Din Syamsudin adalah Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Acara akad nikah itu berlangsung tertutup dan hanya dihadiri keluarga inti kedua mempelai. Akad nikah berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com