Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raih 52,87 Persen Suara, Pasangan Yusak-Yakob Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Boven Digoel

Kompas.com - 03/01/2021, 20:29 WIB
Dhias Suwandi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 dalam pemungutan suara yang baru dilakukan pada 28 Desember 2020.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Boven Digoel menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januaru 2021.

“Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kami lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel.

Baca juga: Bawaslu Boven Digoel Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Pasangan Yusak-Yakob

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen.

Kemudian, paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.

Setelah pleno rekapitulasi suara, kata Theodorus, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika ingin mengajukan sengketa pemilihan.

“Jadi jika ada paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silakan gugat di MK, itu hak paslon,” kata dia.

Baca juga: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda karena Alasan Keamanan

Theodorus mengakui, hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.

Saksi paslon nomor urut 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja atau pun masyarakat pemilih, bahkan pelaksanaan demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai.

“Semua keberatan itu kami hormati, KPU juga telah menyiapkan formulir D keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini karena itu hak mereka,” kata Theo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com