Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Bocah 6 Tahun, Terungkap Saat Korban Berlari Sambil Menangis

Kompas.com - 03/01/2021, 19:04 WIB
Citra Indriani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto mengatakan, pelaku berinisial RS (50), diduga mencabuli bocah yang masih duduk di sekolah dasar.

"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/1/2020).

Pelaku RS, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambusai Utara.

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015, Dilaporkan Tetangga hingga Ditangkap Polisi

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.

Menurut Totok, kasus pencabulan itu terjadi pada Selasa (29/12/2020). Orangtua korban melihat anaknya menangis saat berlari menuju rumah.

Orangtua korban pun menanyakan penyebab anaknya menangis. Korban mengaku telah dicabuli pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com