NF nekat menggelar hajatan dengan mengungan grup musik dengan panggung terbuka.
Acara resepsi pernikahan itu digelar di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021).
Tak hanya kerumunan, massa penonton pun sempat ricuh.
Polisi yang mengetahui kerumunan itu langsung membubarkan acara.
Pengantin pria pun digelandang ke kantor polisi dan harus ditahan sejak Sabtu (2/1/2021).
Sejumlah saksi pun telah diperiksa, antara lain grup musik, penggelar hajatan hingga kepala desa.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan
Dia dijerat Pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Beberapa barang bukti, yaitu foto kerumunan massa, undangan pernikahan, ponsel dan print out percakapan WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.