Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesal Pengantin Usai Ditetapkan Tersangka karena Gelar Pentas Musik di Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 03/01/2021, 18:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Gelar panggung terbuka

NF nekat menggelar hajatan dengan mengungan grup musik dengan panggung terbuka.

Acara resepsi pernikahan itu digelar di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021).

Tak hanya kerumunan, massa penonton pun sempat ricuh.

Polisi yang mengetahui kerumunan itu langsung membubarkan acara.

Pengantin pria pun digelandang ke kantor polisi dan harus ditahan sejak Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Hina Pancasila, Wanita Ini Ternyata Juga Pernah Unggah Video Injak Bendera Merah Putih

Undang kawan-kawan

Ilustrasi WhatsappShutterstock/Antonio Salaverry Ilustrasi Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, mengatakan NF terbukti mengundang kawan-kawannya melalui WhatsApp untuk meramaikan acara pernikahan.

Sejumlah saksi pun telah diperiksa, antara lain grup musik, penggelar hajatan hingga kepala desa.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan

Dia dijerat Pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Beberapa barang bukti, yaitu foto kerumunan massa, undangan pernikahan, ponsel dan print out percakapan WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com