Rizzal mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan di 26 kecamatan tersebut, pelanggar protokol kesehatan terbanyak berada di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Sumedang Kota.
"Di Jatinangor dan wilayah Sumedang kota tertinggi pelanggar protokol kesehatannya. Hari ini, di Jatinangor kami amankan 180 pelanggar dengan total denda Rp 3,235,000. Sementara di Sumedang kota ada lebih dari 180 orang dengan total denda lebih dari Rp 5 juta," sebut Rizzal.
Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Wisata, Kapolres Subang: Knalpot Bising Langsung Dibuka Paksa
Rizzal menuturkan, operasi yustisi menyasar para pelanggar protokol kesehatan di tempat umum di seluruh wilayah Sumedang dilaksanakan setiap hari.
Rizzal menambahkan, sejak sanksi denda diterapkan pada 17 Desember 2020, tercatat 2.386 pelanggar dengan total denda terkumpul Rp 85,172,000.
"Kami ingatkan agar warga, baik warga Sumedang maupun pengunjung dari luar Sumedang untuk mematuhi protokol kesehatan ini, karena operasi yustisi akan kami lakukan setiap hari di seluruh wilayah di Sumedang," kata Rizzal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.