KOMPAS.com - Pesta pernikahan yang digelar salah satu warga di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (1/1/2021) dibubarkan paksa polisi.
Pasalnya, dalam gelaran pesta pernikahan tersebut menghadirkan musik elektone dan panggung terbuka sehingga menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi.
Parahnya lagi, akibat acara itu juga menimbulkan kegaduhan dan berujung perkelahian antar warga.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, setelah mendapat informasi itu polisi tidak tinggal diam.
Pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pembubaran.
Baca juga: Fakta SPBU di Pekanbaru Terbakar, Frekuensi Ponsel Diduga Jadi Penyebabnya
Tidak hanya itu, sejumlah orang juga telah dilakukan pemeriksaan. Mulai dari kepala desa, anggota grup musik dan pihak penyelenggara.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Penetapan tersangka kepada NF, dijelaskan dia, karena terbukti mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," terangnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah ponsel, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
Baca juga: Warung Kecil Disuruh Tutup, Giliran Pejabat Boleh Bikin Acara Ramai-ramai
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, NF mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan. Terlebih lagi, ia sudah mengetahui adanya larangan berkerumun di tengah pandemi corona.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.