KOMPAS.com - Seorang pengantin baru di Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial NF (30), warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, ditetapkan tersangka oleh polisi karena mengelar pesta pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.
Diketahui, NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya. Tak hanya itu, ia juga menggelar musik elektone dengan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.
Parahnya, dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi
Kasa Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," kata Iwan, Sabtu, (2/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.
Baca juga: Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya