Penutupan dilakukan untuk mencegah klaster baru penyebaran corona dari obyek wisata.
Ugas mengatakan pihaknya tidak mewajibkan wisatawan membawa surat keterangan negatif Covid-19 atau rapid test saat berkunjung ke wisata lokal.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Satpam, 2 Pemuda Lempar Bom Ikan ke PN Probolinggo
Walaupun demikian, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengunjung tidak boleh lebih dari 30 persen.
Menurutnya, kewajiban melengkapi surat keterangan tersebut hanya berlaku di destinasi wisata Bromo di Kabupaten Probolinggo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.