Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Tersebar di 3 Pasar hingga Pengakuan Pelaku

Kompas.com - 02/01/2021, 06:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ketiga pasar itu adalah Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial BN (35) yang merupakan seorang petani asal Temanggung.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Baca juga: Cabai Rawit Merah yang Ditemukan di Banyumas Ternyata Dicat Semprot

Tergiur keuntungan

Dari hasil penyelidikan sementara, BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," kata Berry.

Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Baca juga: Efek Jika Memakan Cabai Rawit Dicat Merah yang Ditemukan di Banyumas: Iritasi Tenggorokan hingga Keracunan


Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.

Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

 

Berbahaya bagi kesehatan

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menjelaskan, maraknya peredaran cabai rawit yang disemprot cat itu membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi warga.

Menrutnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit cabai itu bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.

Baca juga: Heboh Cabai Rawit Dicat Merah di 3 Pasar di Banyumas, Mirip Cat Kayu, Tak Bisa Larut

Sementara itu, Kepala BPOM Banyumas Suliyanto menjelaskan, secara fisik warna dari cabai tersebut tergolong aneh. Berbeda dengan pewarna makanan, warna cabai itu mudah menempel.

Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).

"Kalau dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," kata Suliyanto.

Ia menambahkan, secara kasat mata ada kemiripan warna itu menggunakan cat kayu.

Apalagi, ketika dimasukkan dalam air dan alkohol, pewarna tersebut tidak larut.

"Sehingga penampakannya seperti cat kayu," kata dia.

(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com