Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geger Cabai Rawit Disemprot Cat Merah di Banyumas, Tersebar di 3 Pasar hingga Pengakuan Pelaku

Kompas.com - 02/01/2021, 06:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menemukan cabai rawit yang disemprot cat merah dijual di tiga pasar tradisional di Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ketiga pasar itu adalah Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berinisial BN (35) yang merupakan seorang petani asal Temanggung.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Baca juga: Cabai Rawit Merah yang Ditemukan di Banyumas Ternyata Dicat Semprot

Tergiur keuntungan

Dari hasil penyelidikan sementara, BN mengaku nekat menyemprot cabai rawit kuning tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih.

"Motifnya ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram," kata Berry.

Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Baca juga: Efek Jika Memakan Cabai Rawit Dicat Merah yang Ditemukan di Banyumas: Iritasi Tenggorokan hingga Keracunan


Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.

Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com