Hal tersebut, kata Yuliyanto, tentu saja menyalahi regulasi.
Sebab, menurut Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 batas harga tertinggi layanan rapid test antigen adalah Rp 250.000.
Jika klinik tersebut mematok hingga jutaan rupiah, artinya harga jauh melampaui batas aturan biaya tertinggi.
"Kita bekerja berdasarkan aturan-aturan dan standar yang ditetapkan pemerintah. Jangan membuat pelanggaran yang nanti bisa merugikan semua pihak," kata dia.
Baca juga: 71 Anggotanya Positif Covid-19 dan OTG, Kepala Satpol PP Makassar Ungkap Penyebabnya
Ïa akan menerapkan sanksi jika laporan warga itu memang terjadi di klinik di wilayahnya.
"Jika memang ada pelanggaran tentu ada sanksi," kata dia.
Sanksi akan diperberat lantaran dugaan kecurangan itu dilakukan saat situasi sulit.
"Bahkan karena ini kondisi khusus saat pandemi, bisa jadi nanti izin klinik-klinik tersebut akan dievaluasi," tutur Wali Kota Salatiga.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.