KOMPAS.com - BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot dijerat tiga pasal.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tiga pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, kata Berry, BN telah 10 tahun menjadi petani cabai.
"Dia (BN) jadi petani cabai sejak 2010," ujarnya.
Kepada polisi, sambung Berry, BN mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
"Pengakuannya baru kali ini melakukan itu," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng
Kata Berry, motif yang dilakukan pelaku adalah ekonomi. Harga cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram.
Karena perbedaan harga tersebut, membuat pelaku nekat melakukan perbuatannya.
"Jadi untuk mengambil keuntungan dari harga yang tinggi itu, (cabai rawit kuning) dicat pakai Pilox (cat semprot) warna merah," jelas Berry.
Baca juga: Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah itu sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.
Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot
Sementara itu, kepada polisi, BN mengaku perbuatannya yang ia lakukan karena iseng.
Hal itu ia lakukan karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram.
Pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis.
Baca juga: Gelar Perkara Pemalsuan Cabai Rawit Merah, Petani: Hanya 5 Kilogram yang Saya Semprot
(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.