KOMPAS.com - BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot dijerat tiga pasal.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tiga pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, kata Berry, BN telah 10 tahun menjadi petani cabai.
"Dia (BN) jadi petani cabai sejak 2010," ujarnya.
Kepada polisi, sambung Berry, BN mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
"Pengakuannya baru kali ini melakukan itu," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng