Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Petani Ini Dijerat 3 Pasal

Kompas.com - 01/01/2021, 15:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot dijerat tiga pasal.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tiga pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, kata Berry, BN telah 10 tahun menjadi petani cabai.

"Dia (BN) jadi petani cabai sejak 2010," ujarnya.

Kepada polisi, sambung Berry, BN mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

"Pengakuannya baru kali ini melakukan itu," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com