Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Bupati Faida, Sekda Jember: Itu Cacat Prosedur

Kompas.com - 01/01/2021, 15:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Diduga karena pernyataan ke media

Mirfano menduga pemecatan tersebut disebabkan karena pernyataannya kepada media online.

Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.

Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.

Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Menurut Mirfano, Faida juga memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata dia.

Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida

Lapor Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Selanjutnya, Mirfano akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Tidak hanya Mirfano, Faida juga memutasi sejumlah pejabat struktural.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.

Sejumlah ASN pun akhirnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Faida di aula PB Sudirman, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan mosi tidak percaya dipimpin oleh Mirfano dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com