Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tidak Mau Melayani

Kompas.com - 01/01/2021, 12:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah ini, ia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SNF.

Kata EK, ia nekat melakukan aksi itu karena tak kuat menahan nafsu. Sebab, istirnya sedang sakit jantung.

Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2020. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot

Dalam melakukan aksinya, korban mengimingi-imingi anaknya akan membelikan handphone. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuhnya.

"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata Ek, Kamis (31/12/2020).

EK mengaku, pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah.

Baca juga: Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015

Kemudian, pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” kata Kapores Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo.

Baca juga: Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara

Dilaporkan tetangga

Kata Raphael, perbuatan pelaku terbongkar setelah ada laporan dari tetangganya.

Saat itu, kata Raphael, korban sedang tidur siang di kamarnya. Lalu, pelaku masuk ke kamar korban.

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakainnya. Namun korban menolaknya dan berlari ke laur kamar menuju ruang keluarga.

Melihat korban berlari, pelaku kemudian mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa

 

(Penulis Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com