Dilaporkan tetangga
Kata Raphael, perbuatan pelaku terbongkar setelah ada laporan dari tetangganya.
Saat itu, kata Raphael, korban sedang tidur siang di kamarnya. Lalu, pelaku masuk ke kamar korban.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakainnya. Namun korban menolaknya dan berlari ke laur kamar menuju ruang keluarga.
Melihat korban berlari, pelaku kemudian mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
(Penulis Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.