Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng

Kompas.com - 01/01/2021, 09:40 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah itu sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis.

Baca juga: Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun

 

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana, kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com