Refdi menjelaskan bahwa kasus tidak boleh ditangani dengan tergesa-gesa.
Melalui gelar perkara, polisi akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
"Itu ada tahapan-tahapan ada penilaian-penilaian, ada juga nanti melibatkan berbagai unsur untuk gelar lanjutan terhadap penilaian," jelasnya.
"Mudah-mudahan itu sudah dilakukan gelar dalam kelompok yang kecil dulu untuk mempelajari yang dilaporkan itu betul - betul masuk sebagaimana pasal," tambahnya.
Kasus bermula saat Gubernur Murad Ismail mengucapkan makian saat diwawancara wartawan.
Dalam makiannya, Murad Ismail dianggap merendahkan martabat wanita.
Makian gubernur itu kemudian dilaporkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.
"Soal antua (gubernur) maki beta (saya) punya mama. Antua bilang dia punya (maki) itu kan terkait (berita) Rp 5,1 miliar, itu kan beta yang muat (bicara di media) kamuka jadi itu dia maki beta punya mama," ungkap Wakil Ketua DPD Golkar Maluku Bidang Politik dan Keamanan, Ridwan Rahman Marasabessy, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Gubernur Maluku Mengumpat di Depan Wartawan, Tak Terima soal Berita Renovasi Rumah Pakai APBD