Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020, 28 Anggota Polisi di Maluku Dipecat

Kompas.com - 31/12/2020, 19:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dony Aprian

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 28 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) sepanjang tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 polisi secara resmi telah dipecat dan 11 lainnya sementara dalam proses pemecatan.

"Untuk anggota yang dipecat selama tahun 2020 sebanyak 28 Anggota, rinciannya 17 telah resmi dipecat dan 11 lainnya sementara dalam proses," kata Karo Opd Polda Maluku, Kombes Pol. A Wantri Yulianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polda Maluku, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 53 Polisi Dipecat Kasus Narkoba, Kapolda Sumut: Menangis-nangis ke Saya, Tidak Pernah Saya Ampuni

Selain sanksi pemecatan secara tidak hormat, 132 polisi lainnya juga diberikan sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin.

"Untuk pelanggaran disiplin ada 73 anggota dan untuk pelanggaran kode etik ada 60 anggota itu yang diproses di Polda dan Polres jajaran," terangnya.

Ia menjelaskan khusus untuk anggota yang dipecat dari kedinasan karena mereka terlibat dalam berbagai kasus berat seperti desersi, asusila, menelantarkan keluarga, penganiayaan dan  terlibat narkoba.

Sedangkan untuk anggota yang diberi sanksi disiplin dan kode etik karena mereka tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Baca juga: 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Bintara Polisi Dipecat, Sempat Kabur Saat Ditangkap

Selain memecat anggota yang terlibat pelanggaran berat, Polda Maluku juga ikut memberikan penghargaan kepada 114 anggota yang memiliki prestasi dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai anggota Polri.

"Anggota Polri yang berprestasi dan mendapat penghargaan itu ada 114 orang dan ada juga 6 anggota TNI yang diberikan penghargaan karena ikut membantu tugas-tugas Polri," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com