PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menutup tempat wisata mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 dan munculnya klaster baru Covid-19.
Penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-pdg/XII-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona pada Libur Tahun Baru.
"Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona dan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Minta Tutup Seluruh Obyek Wisata
Mahyeldi tidak ingin jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Padang kembali melambung dan Kota Padang yang kini berstatus zona kuning kembali ke zona oranye.
"Kami berharap jangan sampai ada klaster baru. Kami tidak ingin Kota Padang kembali ke zona oranye," kata dia.
Dalam surat edaran itu juga diatur tentang layanan di rumah makan, kafe, dan restoran.
"Kafe, restoran, dan rumah makan tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat, tapi makanan yang dibeli harus dibawa pulang. Camat, lurah, berserta unsur Forkopimcam akan melakukan pemantauan," kata Mahyeldi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.