Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, MUI Kalbar Imbau Umat Muslim Tak Terprovokasi

Kompas.com - 31/12/2020, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), HM Basri Har mendukung langkah pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

“Terkait surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri, terhadap organisasi ataupun lembaga yang melakukan hal di luar ketentuan, kami mendukung keputusan tersebut,” kata Basri Har melalui keterangan video, Kamis (31/12/2020).

Dia mengimbau, kepada umat Muslim di Kalbar untuk selalu menjaga persatuan dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak yang ingin memecah belah umat.

Baca juga: Soal Pelarangan FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Penegak Hukum Jalankan dengan Tegas

Dia juga turut mengajak masyarakat untuk mendukung keputusan pemerintah tersebut.

"Untuk itu, saya juga mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, khususnya umat muslim untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Kita tolak kelompok ataupun organisasi-organisasi yang sering menonjolkan kekerasan," ujar Basri.

Basri berpesan agar selalu memberikan pesan yang damai dan menyejukkan, untuk menciptakan kenyamanan di Indonesia, khususnya di Kalbar.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Bupati Bogor: Au Ah, Itu Mah Sensitif

Diberitakan, sejumlah permasalahan terkait Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, menemui puncaknya kemarin, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah pun resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan yang berdiri pada 17 Agustus 1998 ini.

Keputusan pembubaran FPI dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.

SKB ini berisi tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dengan demikian, FPI kini masuk dalam daftar ormas yang dilarang untuk beraktivitas pada era Presiden Joko Widodo, menyusul ormnas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pada 19 Juli 2017.

Adapun, SKB pembubaran ini diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara dengan rincian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com