Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DIY telah mengeluarkan Surat Sekda DIY dengan nomor 443/03734.
Di dalamnya tertuang terkait aturan penutupan objek wisata di kabupaten pada pukul 18.00 saat malam pergantian tahun.
"Jadi nanti akan ada pembatasan misalnya di obyek wisata malam tahun baru itu di beberapa wisata di Kabupaten Sleman, Gunungkidul kemudian Bantul dan Kulon Progo akan dibatasi masuk paling malam jam 18.00 WIB. Jadi tidak sampai malam," kata Aji kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) lalu.
Sementara itu untuk Kota Yogyakarta, Aji menyerahkan kepada Pemkot Yogyakarta lantaran kota ini sifatnya kompleks.
"Kota karena sifatnya kompleks maka itu diatur sendiri oleh kota (Pemkot)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.