Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Pinrang Ajak Anggota Eks FPI Jaga Keamanan Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 31/12/2020, 13:07 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PINRANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bersilaturahmi ke Sekretariat eks Front Pembela Islam (FPI) Pinrang usai pemerintah pusat membubarkan organisasi tersebut.

Silaturahmi itu dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang dan Polres Pinrang.

Kepala Badan Kesbangpol Pinrang Abdul Rahman mengatakan, pemkab dan organisasi yang kini dilarang pemerintah itu telah bersinergi dalam membangun wilayah tersebut.

Abdul Rahman juga mengajak eks FPI Kabupaten Pinrang aktif mengamankan malam pergantian tahun 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI

"(eks) FPI dan Pemkab Pinrang, harus menjalin hubungan yang sinergis. Kami harap agar FPI Pinrang, bisa menjaga keamanan di malam tahun baru," Kata Abdul Rahman saat sambutan di Sekretariat FPI Pinrang, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, KBO Sat Intelkan Polres Pinrang, Ipda Nasrum Sujana mengajak anggota eks FPI Pinrang menciptakan rasa aman dan kondusif selama malam pergantian tahun.

Ajakan itu disampaikan di hadapan pengurus dan anggota eks FPI Pinrang.

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan di malam pergantian tahun," kata Nasrum.

Ketua eks FPI Kabupaten Pinrang Ahmadiya menyambut baik silaturahmi yang dilakukan Kesbangpol dan Polres Pinrang itu.

Ahmadiya mengajak seluruh masyarakat dan pihak keamanan menciptakan suasana kondusif dalam menyambut malam pergantian tahun.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tambah mantan Ketua MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com