Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandung Akan Cabut Izin Tempat Usaha yang Gelar Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2020, 12:42 WIB
Putra Prima Perdana,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan tidak ada perayaan pergantian malam tahun baru di Kota Bandung. Apalagi perayaan dengan menggunakan terompet yang dikhawatirkan bisa menyebarkan droplet ke udara.

Larangan tersebut merupakan bentuk antisipasi Pemerintah Kota Bandung agar penyebaran virus corona di Kota Bandung bisa ditekan.

"Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan adanya kegiatan perayaan tahun baru, tiup-tiup terompet karena Dinas Kesehatan lebih tahu terompet itu kalau ditiup droplet bisa berpindah satu orang ke orang lain. Kita imbau tahun baru tidak melakukan aktivitas itu. Di sisi lain akan menimbulkan kerumunan dan jadi tempat hidup virus corona," kata Rasdian saat ditemui di Markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Kamis (13/12/2020).

Baca juga: Pemkot Bandung Larang Perayaan Tahun Baru Berkerumun

Rasdian menegaskan kembali, perayaan tahun baru dengan berkerumun dilarang di Kota Bandung. Bagi tempat usaha yang nekat mengadakan perayaan tahun baru, maka izin tempat usaha tersebut akan langsung dicabut.

"Di edaran Pak Wali Kota nomor 440, tempat usaha dilarang menggelar kegiatan malam tahun baru karena akan menimbulkan kerumunan. Sudah dilarang, bukan diimbau lagi. Kalau dilarang pasti ada sanksi sesuai Perwal 73 tahun 2020, paling berat pembekuan izin operasionalnya," ungkapnya.

Rasdian meminta agar setiap tempat usaha patuh terhadap larangan perayaan malam tahun baru.

"Dipatuhi saja ketentuan itu karena untuk keselamatan kita semua. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung dengan tegas melarang kegiatan perayaan pergantian tahun 2021 yang dilakukan dengan kerumunan.

Baca juga: Ini Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai apel kesiapsiagaan di Markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

Malam tahun baru ini tidak boleh ada acara-acara yang memperlihatkan euforia, acara ugal-ugalan dan acara yang sifatnya membentuk kerumunan," kata Oded. 

Oded menambahkan, Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Jawa Barat dan aparat gabungan TNI Polri akan menindak tegas setiap kerumunan di malam pergantian tahun.

"Apabila masih ada warga yang tetap melaksanakan acara yang menimbulkan kerumunan, saya sudah tegaskan tadi dan minta kepada peserta apel (pasukan gabungan Satpol PP, TNI, Polri)  untuk membubarkan mereka, namun dengan cara yang humanis," tuturnya.

Selain kerumunan, Oded memerintahkan Satpol PP langsung mendenda warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi juga diberlakukan untuk tempat usaha. 

Oded mengklaim, saat ini sudah ada tempat usaha yang disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com