Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Senpi Rakitan di Ciamis Terbongkar, Pelaku Belajar Merakit Saat Jadi ABK di Kapal Rusia, Per Pucuk Dibanderol hingga Rp 15 Juta

Kompas.com - 31/12/2020, 10:00 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap pembuatan senapan api (senpi)  rakitan dengan amunisi tajam ilegal di Kabupaten Ciamis. 

Senpi rakitan ini bahkan bisa digunakan untuk sniper atau penembak jitu jarak jauh, karena daya jangkaunya 400 meter hingga 2.000 meter.  

Adapun enam orang tersangka yang terdiri dari pembuat hingga pembeli diketahui berinisial DRJ (46), ASU (28) IN (21), SU (38), DS (66) dan SE (39).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Bongkar Bunker Tersangka Kasus Terorisme, Polisi Temukan Bahan Baku Senpi Rakitan

"Dari penyelidikan itu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi dan memperdagangkan senpi, ini dilakukan oleh enam orang tersangka," kata Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Dari enam orang itu, tiga diantaranya berperan sebagai pembuat dan merakit senpi yakni DRJ, ASU, dan IN.

Sedang satu orang pelaku yakni SE menyediakan peluru, sedang dua orang lainnya yakni SU dan DS merupakan pemesan atau pembeli.

Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati

Harga senpi hingga Rp 15 juta per pucuk

Adapun pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini dilakukan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.

DRJ sendiri belajar merakit senpi saat jadi anak buah kapal (ABK) di suatu kapal Kargo di Rusia yang kemudian diperdalamnya.

Sementara ASU dan IN memiliki keahlian membuat chamber dan popor, dan DS membeli dan SU memesan senjata dan membeli satu pucuk senpi dengan harga Rp 5 juta - Rp 15 juta kepada DRJ.

Sedang tersangka SE mendapat peluru sewaktu latihan menembak di Perbakin.

"Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tsk lainnya," katanya.

Baca juga: Efek Jika Memakan Cabai Rawit Dicat Merah yang Ditemukan di Banyumas: Iritasi Tenggorokan hingga Keracunan

 

Soal motif terorisme

Polisi tengah merilis pengungkapan perakit Senpi Ilegal yang bisa digunakan sniper. salah satu pelaku belajar merakit senpi ketika menjadi anak buah kapal cargo di Rusia.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Polisi tengah merilis pengungkapan perakit Senpi Ilegal yang bisa digunakan sniper. salah satu pelaku belajar merakit senpi ketika menjadi anak buah kapal cargo di Rusia.
Adapun motif dari pelaku pembuat senpi ini adalah ekonomi. Menurut Erdi, para pelaku tidak ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme.

"Motifnya ini motif ekonomi, jadi setelah dilakukan pendalaman, belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme, tapi ini masih didaami penyidik reskrimum Polda Jabar," ucap Erdi.

Dari para tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa senpi rakitan yang sudah jadi dan belum jadi, alat bubut dan lainnya.

"Pengungkapan ini dilakukan di Ciamis, dan alhamdulillah kita mendapat barang bukti pembeli penjual amunisi dan alat bubut untuk merakitnya," ucap Erdi.

Menurut Erdi, senjata jenis LE ini dirakit dari kaliber besar menjadi kaliber lebih kecil menjadi 5,56 milimeter.

"Ini pengunkapan berkaitan dengan akhir tahun dimana kita harapkan masyarakat Jabar supaya kondusif," ucapnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2020 Banten, dari Kasus Madu Palsu, Banjir Bandang, hingga Pria Ditangkap karena Kritik Jalan Rusak

Ancaman hukuman mati

Atas perbuatannya, tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12, tahun1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun

Sedang untuk tersangka ASU dan IN itu dikenakan pasal 55 56 kuhp, jo pasal 1 uu darurat 12 tahun 1951. hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa senpi yang dibuat tersangka bisa digunakan untuk sniper.

"Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, ini mematikan," kata Pattopoi.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Terbentuklah Front Pejuang Islam di Ciamis

 

Senpi bisa jangkau hingga 2.000 meter

Polisi tengah merilis pengungkapan perakit Senpi Ilegal yang bisa digunakan sniper. salah satu pelaku belajar merakit senpi ketika menjadi anak buah kapal cargo di Rusia.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Polisi tengah merilis pengungkapan perakit Senpi Ilegal yang bisa digunakan sniper. salah satu pelaku belajar merakit senpi ketika menjadi anak buah kapal cargo di Rusia.
Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka di Ciamis, yang kemudian dikembangkan ke daerah Garut, Cikampek, hingga Kuningan.

"Baik perakit pembuat pembeli sudah kita amankan semua, termasuk yang belum jadi ini senpinya," kata Pattopoi.

Tersangka DJS, kata Pattopoi, mulai merakit senpi sejak awal 2019 setelah yang bersangkutan turun dari kapal cargo.

"Yang bersangkutan tinggal di Ciamis, dari awal tahun 2019 itu dia mulai merakit senpi ini," jelasnya.

Menurutnya, senpi yang dirakit para tersangka ini efektifnya bisa menjangkau 400 meter hingga 2.000 meter. "ini efektifnya 400 meter tapi bisa jangkau 2.000 meter," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com