Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Senpi Rakitan di Ciamis Terbongkar, Pelaku Belajar Merakit Saat Jadi ABK di Kapal Rusia, Per Pucuk Dibanderol hingga Rp 15 Juta

Kompas.com - 31/12/2020, 10:00 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap pembuatan senapan api (senpi)  rakitan dengan amunisi tajam ilegal di Kabupaten Ciamis. 

Senpi rakitan ini bahkan bisa digunakan untuk sniper atau penembak jitu jarak jauh, karena daya jangkaunya 400 meter hingga 2.000 meter.  

Adapun enam orang tersangka yang terdiri dari pembuat hingga pembeli diketahui berinisial DRJ (46), ASU (28) IN (21), SU (38), DS (66) dan SE (39).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Bongkar Bunker Tersangka Kasus Terorisme, Polisi Temukan Bahan Baku Senpi Rakitan

"Dari penyelidikan itu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi dan memperdagangkan senpi, ini dilakukan oleh enam orang tersangka," kata Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/12/2020).

Dari enam orang itu, tiga diantaranya berperan sebagai pembuat dan merakit senpi yakni DRJ, ASU, dan IN.

Sedang satu orang pelaku yakni SE menyediakan peluru, sedang dua orang lainnya yakni SU dan DS merupakan pemesan atau pembeli.

Baca juga: Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap, Tersangka Pencuri Motor Ditembak Mati

Harga senpi hingga Rp 15 juta per pucuk

Adapun pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini dilakukan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.

DRJ sendiri belajar merakit senpi saat jadi anak buah kapal (ABK) di suatu kapal Kargo di Rusia yang kemudian diperdalamnya.

Sementara ASU dan IN memiliki keahlian membuat chamber dan popor, dan DS membeli dan SU memesan senjata dan membeli satu pucuk senpi dengan harga Rp 5 juta - Rp 15 juta kepada DRJ.

Sedang tersangka SE mendapat peluru sewaktu latihan menembak di Perbakin.

"Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tsk lainnya," katanya.

Baca juga: Efek Jika Memakan Cabai Rawit Dicat Merah yang Ditemukan di Banyumas: Iritasi Tenggorokan hingga Keracunan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com