Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan terkait pencegahan kerumunan. Dasar penindakan mengacu pada maklumat Kapolri serta instruksi dari Gubernur DIY.
"Kami siap menindak tegas dengan membubarkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun," kata Agus.
Pihaknya sudah menyiapkan personel, baik yang ada di polres maupun petugas yang berada di polsek.
Selain itu, juga ada pembatasan waktu beraktivitas yang dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Agus menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemkab hingga pengelola penginapan maupun pemilik resto di Gunungkidul.
Dalam pertemuan tersebut meminta tidak ada kegiatan pada saat malam pergantian tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.