Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Resmi Dilarang, Polda Sumut Masih Memantau dan Tunggu Instruksi

Kompas.com - 31/12/2020, 06:19 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara masih memantau terkait pelarangan secara resmi segala aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut pada Rabu (30/12/2020) siang mengatakan, mengenai pelarangan FPI pihaknya masih akan menunggu instruksi dari pimpinan Polri.

"Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu," ungkapnya.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Bupati Bogor: Au Ah, Itu Mah Sensitif

Dijelaskannya, terkait jumlah massa FPI yang ada di Sumut, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

Sedangkan untuk pembubaran dan larangan masyarakat menggunakan atribut FPI, Tatan menyebutkan akan dilakukan koordinasi.

"Masalah yang sekarang baru hari ini kita lihat dari pemberitaan. Jadi kita masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan koordinasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang segala aktivitas Organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 lalu.

Baca juga: Operasi TNI-Polri di Petamburan Usai Pembubaran FPI, Atribut Dicopot dan Markas Dijaga Ketat...

Di samping itu, sejumlah alasan terkait pelarangan FPI, salah satunya sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Mahfud MD mengatakan, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Akan tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com