Seorang siswi SMA Negeri 18 Gowa, Sulawesi Selatan ditemukan tewas oleh adiknya di kamar, Sabtu (17/10/2020).
Siswi berinisial MI (16) itu sempat merekam dirinya menenggak racun serangga sebelum akhirnya tewas.
Saat ditemukan, MI sudah dalam kondisi mulut berbusa.
Ditemukan pula cangkir berisi cairan berwarna biru yang merupakan racun serangga.
Dari laporan awal yang diterima kepolisian, MI mengakhiri hidup diduga karena bermasalah dengan tugas daring dan terbatasnya fasilitas internet di daerahnya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab utama korban menanggak racun berdasarkan laporan awal yang kami terima dimana korban depresi akibat tugas daring dan terbatasnya fasilitas internet dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan berubah atau bertambah" kata AKP Jufri Natsir, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com.
Sementara pihak dinas pendidikan menemukan adanya faktor hubungan asmara yang mungkin membuat MI depresi.
Baca juga: Siswi SMA Bunuh Diri karena Beban Tugas Daring, Dinas Pendidikan Evaluasi Sistem Belajar Online
"Semalam saya sendiri turun ke lokasi termasuk berbicara langsung dengan pihak keluarga dan rekan rekan kelas korban termasuk guru gurunya dan tidak ada motif depresi karena tugas daring bahkan ada dugaan bahwa motifnya, maaf, karena percintaan," ujar Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilata 2 Makassar dan Gowa Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com di halaman Mapolres Gowa pada Senin, (19/10/2020).
Meski demikian, Disdik mengaku akan tetap mengevaluasi sistem belajar mengajar daring.
"Atas peristiwa ini kami akan mengevaluasi sistem belajar secara daring dan menekankan kepada seluruh tenaga pendidik agar tidak menekan siswa dalam mengerjakan tugas," kata Fitri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan menangani kasus itu.
Mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Sulawesi Selatan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
"Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kasus Orangtua Aniaya Anak Saat Belajar Online Kembali Terekspos